BRI Kanwil Medan Dihadapi Demo Buruh Tuntut Pesangon dan Hak Sesuai Aturan

Di Medan, aksi demonstrasi dilakukan oleh para buruh yang menuntut PT. BRI untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pesangon kepada mantan karyawan. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Para buruh berharap agar perusahaan dapat memberikan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tuntutan Pesangon oleh Buruh di PT. BRI Medan
Pada hari Jumat, 27 Maret 2026, perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Donald P. Sitorus, S.H., serta Herwin Gandatua Pasaribu, melakukan aksi protes di Gedung PT. BRI Kanwil Medan. Mereka menuntut agar perusahaan, bersama dengan mitranya PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), segera memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
Koordinator wilayah K-SBSI, beserta tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH-KSBSI), menggelar orasi dalam aksi unjuk rasa damai ini. Mereka menyampaikan ketidakpuasan terhadap sikap PT. BRI Medan dan PKSS yang sebelumnya telah berjanji untuk memberikan pesangon, tetapi hingga kini janji tersebut belum dipenuhi.
Jumlah Peserta Aksi dan Latar Belakang Tuntutan
Aksi demonstrasi ini dihadiri oleh lebih dari 100 buruh yang secara kolektif menuntut agar PT. BRI dan PKSS melaksanakan kewajiban mereka dengan membayarkan pesangon kepada Amir Husni Simatupang dan rekan-rekannya. Tuntutan ini berakar dari tindakan PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap 34 mantan pekerja oleh kedua perusahaan tersebut.
Masalah ini bermula pada April 2025, ketika para buruh yang telah bekerja selama puluhan tahun diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ironisnya, pemberitahuan mengenai PHK tersebut disampaikan melalui media Zoom Meeting, yang menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi lama.
Langkah Hukum dan Penanganan Kasus
Kuasa hukum buruh, Thomas Sipayung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan surat anjuran dan nota pemeriksaan terkait kasus ini. Namun, kedua perusahaan tampak mengabaikan rekomendasi yang diberikan oleh dinas tersebut.
“Kami telah secara resmi mengajukan permohonan kepada PT BRI Kanwil Medan dan PT PKSS Cabang Medan untuk membayarkan pesangon sesuai rekomendasi yang dikeluarkan. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak perusahaan,” kata Thomas, yang juga merupakan Ketua Federasi FIKEP K.SBSI Sumatera Utara mewakili buruh yang di-PHK.
Proses Perundingan dan Harapan ke Depan
Thomas menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk mengadakan pertemuan lanjutan pada 10 April 2026 untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menunggu itikad baik dari PT BRI Kanwil Medan dan PT PKSS Cabang Medan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menggelar aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Thomas, menegaskan komitmen buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Reaksi dan Tanggapan Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. BRI dan PKSS terkait aksi demonstrasi yang berlangsung. Keberadaan demo buruh di BRI Kanwil Medan ini menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap tindakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Aksi unjuk rasa ini juga menjadi sorotan bagi banyak pihak, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Tuntutan untuk mendapatkan pesangon adalah bagian dari hak dasar setiap karyawan yang telah bekerja keras dan berkontribusi untuk perusahaan selama bertahun-tahun.
Perlunya Kesadaran tentang Hak Buruh
Kasus ini menggambarkan perlunya kesadaran yang lebih besar mengenai hak-hak buruh di Indonesia. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, hal ini juga mengingatkan perusahaan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam proses PHK dan pembayaran pesangon.
- Perlunya komunikasi yang jelas antara perusahaan dan pekerja.
- Transparansi dalam proses PHK dan pemenuhan hak-hak karyawan.
- Pentingnya dukungan dari lembaga pemerintah terkait dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.
- Perusahaan harus menghormati perjanjian yang telah dibuat dengan karyawan.
- Masyarakat perlu lebih peduli dan berpartisipasi dalam mendukung hak-hak buruh.
Penutup
Aksi demo buruh di PT. BRI Kanwil Medan mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan harapan bahwa perusahaan akan memperhatikan tuntutan mereka, para buruh tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan ini hingga hak-hak mereka terpenuhi. Ini adalah momen penting yang menunjukkan bahwa suara buruh harus didengar dan dihargai.


