FKMS Soroti Zakat MBG di Ciamis: Aktivis Bahas Risiko Distorsi APBN dan Masalah Sasaran

Polemik terkait dengan kebijakan Bupati Ciamis yang menganjurkan penunaian zakat sebesar 2,5% bagi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut. Kali ini, Forum Komunikasi Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (FKMS) dan sejumlah aktivis melontarkan kritikan dan menyoroti sejumlah risiko yang mungkin muncul dari kebijakan tersebut, termasuk potensi distorsi dalam pengelolaan anggaran negara dan masalah penentuan sasaran.
FKMS dan Aktivis: Kebijakan Zakat MBG Berpotensi Menyebabkan Distorsi APBN
Kebijakan Bupati Ciamis terkait zakat MBG yang dituangkan dalam surat edaran bernomor 100.2.1/581-Pemksm.1/2026 tanggal 17 Maret 2026 ini menimbulkan respons kritis dari FKMS dan juga aktivis. Pada intinya, mereka menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki potensi untuk menimbulkan salah tafsir dan membuka celah dalam pengelolaan keuangan negara.
MBG Bukan Lembaga Profit, Zakat Perniagaan Tidak Tepat
Andi Ali Fikri, selaku Ketua FKMS Ciamis, menegaskan bahwa dapur MBG bukanlah entitas bisnis yang berorientasi profit. Dengan demikian, pendekatan zakat perniagaan yang diterapkan dalam kebijakan tersebut dinilainya tidak tepat. Menurut Andi, “Dapur MBG adalah unit pelaksana layanan publik yang bertugas mengolah dana APBN menjadi nutrisi bagi anak-anak. Karena tidak ada komponen ‘laba usaha’ dalam struktur anggarannya, maka secara hukum objek zakat perniagaan itu tidak ada di dapur kami,” (19/03/2026).
Salah Sasaran dan Berpotensi Maladministrasi
Andi juga memaparkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan mendasar, termasuk risiko salah menentukan subjek zakat, atau yang dikenal dengan istilah error in persona. Dapur MBG adalah pihak pembeli dan pengolah, bukan penjual yang mencari keuntungan. Jika kebijakan ini diterapkan, maka ini bisa menjadi salah sasaran yang fatal.
Lebih jauh, Andi mengingatkan bahwa dana MBG bersumber dari APBN dan penggunaannya sudah ditentukan secara detail. Pengalihan dana di tengah jalan berpotensi memicu masalah serius. “Uang APBN untuk gizi anak tidak boleh berbelok menjadi pungutan sosial daerah di tengah jalan. Ini menyangkut akuntabilitas kepada Badan Gizi Nasional dan BPK,” katanya.
Zakat Bukan Potongan Anggaran Negara
Prima MT Pribadi, seorang aktivis Poros Indoor, juga menambahkan pandangan kritisnya. Menurutnya, dana MBG yang bersumber dari APBN adalah amwalul ammah atau milik publik, sehingga tidak bisa diposisikan sebagai objek zakat.
Polemik terkait zakat MBG di Ciamis ini masih terus berlangsung dan memunculkan berbagai pandangan dan argumen. Namun, yang jelas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus senantiasa dijaga untuk menghindari potensi maladministrasi dan distorsi anggaran.
