IPMAPURA Kecam Kurangnya Pemeliharaan Cagar Budaya Siak yang Berakibat Luka pada Pelajar

Beberapa hari sebelumnya, sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Kabupaten Siak, tepatnya di Cagar Budaya Tangsi Belanda. Lantai dua dari bangunan bersejarah tersebut runtuh dan menimbulkan korban luka. Kejadian ini memicu kritik keras terhadap pemerintah daerah yang dianggap kurang memperhatikan pemeliharaan cagar budaya siak.
Kronologi Runtuhnya Lantai Cagar Budaya
Pada Sabtu pagi (31/1/2026) sekitar pukul 09.45 WIB, sekelompok siswa dan guru dari SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao sedang berada di lantai dua Gedung A Tangsi Belanda. Tanpa ada peringatan, lantai dan bordes tangga tiba-tiba runtuh. Akibatnya, para siswa dan guru terjatuh ke lantai dasar dari ketinggian sekitar empat meter.
Seorang guru dan delapan siswa mengalami luka-luka dengan tingkat cedera yang berbeda-beda. Mulai dari luka robek pada bagian kepala dan wajah, rasa sakit di pinggang, hingga pembengkakan pada kaki dan tangan. Para korban segera dievakuasi dan dibawa ke RSUD Tengku Rafi’an Siak untuk mendapatkan perawatan medis.
Reaksi IPMAPURA terhadap Insiden Ini
Insiden ini mendapatkan respon tajam dari Muhammad Fauzi Ramadani, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Mempura (IPMAPURA) Pekanbaru. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan cagar budaya.
“Ini lebih dari sekadar kecelakaan. Ini adalah refleksi dari kegagalan manajemen risiko dan pengelolaan bangunan bersejarah. Keselamatan pengunjung, terutama anak-anak yang sedang belajar sejarah, seharusnya menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Revitalisasi Tangsi Belanda
Diketahui bahwa Tangsi Belanda telah direvitalisasi oleh Kementerian PUPR pada tahun 2018 dengan menggunakan anggaran APBN sebesar Rp5,2 miliar. Revitalisasi tersebut mencakup perbaikan Gedung A dan Gedung F. Namun, ironisnya, gedung yang telah direvitalisasi malah menjadi lokasi terjadinya insiden.
“Ini harus dievaluasi secara menyeluruh. Apakah revitalisasi hanya bersifat kosmetik atau memang tidak diiringi dengan pengawasan dan perawatan berkala,” ucap Fauzi.
Penyebab Runtuhnya Lantai
Berdasarkan pemantauan awal di lapangan, runtuhnya lantai diduga disebabkan oleh kondisi kayu yang telah lapuk dan dimakan rayap, serta minimnya perawatan rutin terhadap bangunan yang telah berusia ratusan tahun.
Tuntutan IPMAPURA
IPMAPURA mendesak Dinas Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak untuk segera melakukan audit teknis dan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan fungsi seluruh bangunan cagar budaya, tidak hanya Tangsi Belanda, tetapi juga situs bersejarah lainnya seperti Istana Siak.
“Cagar budaya yang seharusnya menjadi ruang edukasi jangan berubah menjadi sumber bahaya. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan masyarakat,” tegas Fauzi.
Pasca-Insiden
Setelah insiden ini, kawasan Tangsi Belanda ditutup sementara untuk kepentingan penyelidikan dan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sejarah Tangsi Belanda
Tangsi Belanda yang terletak di tepian Sungai Siak, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang diperkirakan dibangun pada abad ke-19, pada masa Kesultanan Siak.
Kompleks Tangsi Belanda memiliki luas sekitar 2.710 meter persegi dan terdiri dari enam unit bangunan yang tersusun membentuk formasi melingkar, dengan halaman di bagian tengah. Pada masa kolonial, kompleks ini berfungsi sebagai zona pertahanan dan perlindungan tentara Belanda, sekaligus difungsikan sebagai penjara, asrama, kantor, gudang senjata, gudang logistik, hingga fasilitas medis.
Keunikan Tangsi Belanda terletak pada struktur fondasi setengah lingkaran dengan sistem tiga sendi, teknologi arsitektur yang menyerupai bangunan kolonial di Eropa. Tata letak bangunan yang menghadap ke Sungai Siak juga mencerminkan konsep waterfront city, yang diduga digunakan untuk memantau lalu lintas kapal dari arah muara sungai.
Bangunan ini telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Kabupaten Siak berdasarkan SK Bupati Siak Nomor 436.a/HK/KPTS/2017, sehingga pelestariannya wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan.
Tragedi runtuhnya lantai Tangsi Belanda kini menjadi peringatan serius bahwa pelestarian cagar budaya tidak cukup hanya dengan revitalisasi fisik, tetapi harus disertai pengawasan teknis, perawatan rutin, dan manajemen risiko yang ketat demi keselamatan publik.




