Transformasi Tambang Rakyat Lampung: Formalisasi Wilayah, Penguatan Koperasi, dan Meningkatkan PAD Lingkungan yang Berkelanjutan

Geopolitik dan geologi Lampung menempatkannya sebagai “Gerbang Kekayaan Mineral” di ujung selatan Sumatera. Dengan berbagai potensi mineral seperti sabuk emas aluvial yang menghiasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Kanan, deposit batu andesit masif di perbukitan Lampung Selatan, sampai batuan mulia dan mineral logam di Pesawaran dan Tanggamus, Lampung memiliki modal alam yang kompetitif. Namun, potensi besar ini masih terhambat oleh operasi pertambangan rakyat yang belum formal.
Formalisasi Pertambangan Rakyat
Ketidakseimbangan antara potensi lapangan dan legalitas izin pertambangan telah menciptakan biaya kesempatan besar bagi daerah. Aktivitas pertambangan di wilayah seperti Way Kanan dan Lampung Tengah berjalan tanpa kontribusi fiskal yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membawa risiko lingkungan yang tinggi karena kurangnya pengawasan teknis. Dalam konteks ini, PP No. 39 Tahun 2025 merupakan momentum yang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai instrumen investasi strategis, bukan hanya tugas administratif.
Merumuskan Roadmap
Studi ini membahas secara mendalam roadmap yang konkret bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara teknis dan kredibel secara hukum. Dengan realisasi investasi izin tambang rakyat, Lampung tidak hanya akan mampu menghapuskan praktik pertambangan ilegal, tetapi juga menciptakan klaster ekonomi rakyat baru yang mandiri dan berwawasan lingkungan (Green Mining), serta menjadi kontributor signifikan bagi kemakmuran Sang Bumi Ruwa Jurai.
Analisis Yuridis Normatif IPR dan WPR
Landasan hukum utama untuk IPR dan WPR terletak pada tiga regulasi utama, yaitu UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021, dan PP No. 39 Tahun 2025. Regulasi ini menempatkan peran penting pada Koperasi dan membatasi luas wilayah hingga 2.500 hektar untuk memperkuat struktur ekonomi rakyat. Ini menunjukkan keinginan politik pemerintah pusat untuk mewujudkan cita-cita konstitusi Republik Indonesia, yang menekankan pada sistem ekonomi yang disusun atas usaha bersama, dengan bentuk idealnya adalah Koperasi.
Transformasi Budaya Tambang dan Pencegahan Konflik Horizontal
Secara sosiologis, penambang rakyat seringkali melihat tanah sebagai warisan leluhur, sehingga merasa tidak membutuhkan izin. Pemerintah Lampung perlu bertindak sebagai “Derijen” yang kuat untuk melakukan “Normalisasi Budaya”. Mengubah pola pikir dari “melawan hukum” menjadi “mitra negara”. Mereka juga perlu mengubah persepsi bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukanlah perampasan hak leluhur oleh negara, melainkan instrumen perlindungan hak warga agar aktivitas mereka memiliki legitimasi hukum.
Pemerintah Daerah harus melakukan Sosialisasi Berbasis Kearifan Lokal, menjelaskan bahwa tanpa izin, kekayaan “warisan” tersebut rentan dieksploitasi oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah Daerah harus membimbing penambang agar merasa sebagai entitas yang “melawan hukum” (PETI), bertransformasi menjadi “mitra negara” dalam pembangunan daerah. Koperasi harus dijadikan sebagai Jangkar dan secara efektif harus mampu menggunakan Koperasi sebagai solusi sosiologis agar masyarakat lokal tidak tersingkir oleh pemodal besar (korporasi).
Pendekatan Inklusif dalam Pembentukan Koperasi
Pemprov Lampung perlu memfasilitasi pembentukan koperasi yang inklusif, melibatkan tokoh masyarakat setempat agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap wilayah tambang tetap terjaga. Jika hal ini tidak diatur dengan baik, legalitas sering kali memicu kecemburuan sosial antara pemegang IPR dengan warga yang tidak memiliki izin.
Strategi Implementasi IPR dan WPR untuk PAD Lampung
Untuk mengubah kebijakan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertanggung jawab, ada beberapa langkah mendasar yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Pertama, Pemprov Lampung harus segera memetakan lokasi eksisting PETI (Pertambangan Tanpa Izin) dan mengusulkan lokasi tersebut menjadi WPR ke Kementerian ESDM.
Kedua, berdasarkan UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) Daerah bisa mendapatkan porsi dari pajak pertambangan. Meskipun IPR gratis dalam beberapa aspek, daerah bisa mendapatkan PAD dari jasa pendampingan teknis atau sertifikasi kompetensi penambang. Ketiga, Lampung memiliki ekosistem yang sensitif (dekat dengan kawasan hutan lindung/nasional), oleh karena itu Pemerintah Daerah (Gubernur) harus melakukan Pengawasan Berbasis Lingkungan (Green Mining) dan mewajibkan dana jaminan reklamasi bagi pemegang IPR dalam skala kecil melalui koperasi.
Bagaimana Penataan Ini Menambah Kantong Kas Daerah Lampung?
Beberapa cara yang dapat ditempuh yaitu melalui Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Opsi Pajak, dan Multiplier Effect. Penambang ilegal tidak membayar pajak. Dengan IPR, setiap kubik material yang keluar wajib membayar pajak daerah. Opsi Pajak: Lampung akan mendapatkan bagi hasil dari Iuran Tetap (Landrent) dan Iuran Produksi (Royalti) yang dibayarkan Koperasi ke kas negara. Multiplier Effect: Warung, bengkel, dan transportasi di sekitar wilayah WPR yang legal akan tumbuh, meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Restoran.
Bagaimanapun, tidak ada yang tanpa risiko. Birokrasi yang berbelit di tingkat pusat (OSS) adalah salah satu risiko yang harus dihadapi. Untuk mengatasi ini, Pemprov Lampung harus membentuk Satgas Percepatan WPR yang berfungsi menjemput bola ke Kementerian ESDM untuk memastikan usulan WPR Lampung segera disetujui.
Strategi Implementasi “Zero-PETI” Melalui Insentif
Agar penambang mau beralih ke jalur legal, Pemprov Lampung harus menyediakan “pemanis” (insentif), seperti Fasilitasi “Izin di Tempat” (Mobile Service), DPMPTSP Provinsi Lampung melakukan jemput bola ke desa-desa tambang untuk membantu pendaftaran NIB dan akun OSS. Penambang tidak perlu jauh-jauh ke Bandar Lampung. Selanjutnya, kerja sama dengan BUMD (Lampung Jasa Utama), BUMD dapat berperan sebagai Off-taker (pembeli siaga). Sebagai contoh, hasil tambang emas dari Koperasi di Way Kanan dibeli oleh BUMD dengan harga pasar yang adil, lalu BUMD menjualnya ke Logam Mulia (ANTAM).
Bagi Pemprov Lampung, investasi IPR melalui Koperasi adalah bentuk Demokratisasi Ekonomi. Jika Lampung berhasil melegalkan 10 titik WPR saja dengan manajemen koperasi yang sehat, daerah tidak hanya mendapatkan PAD dari pajak, tetapi juga berhasil menghapuskan praktik mafia tambang dan kerusakan lingkungan yang selama ini tidak terkontrol.
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara nyata di Provinsi Lampung, diperlukan sinkronisasi antara Regulasi Daerah (Rule making) dan Pemetaan Potensi (Data driven). Tanpa data komoditas yang akurat, regulasi akan lumpuh; tanpa regulasi yang kuat, potensi komoditas hanya akan menjadi jarahan ilegal.
Transformasi budaya adalah kunci keberhasilan penataan tambang di Lampung. Jika mindset masyarakat berhasil diubah dan koperasi dijadikan jangkar ekonomi, maka investasi izin tambang rakyat tidak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan (Green Mining) di Bumi Ruwa Jurai.
Penulis: Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. – Gurubesar Ilmu Hukum FH Unila.