Trio Begal Bersenjata di Tanjungbalai Gagal Beraksi, 10 Pemuda Selamat dan Warga Berhasil Menangkap 3 Pelaku

Pada suatu malam yang gelap di kota Tanjungbalai, sepuluh pemuda mendapati diri mereka dalam situasi yang menakutkan. Sebuah kelompok yang terdiri dari trio begal bersenjata, mencoba menculik dan merampas barang-barang berharga mereka. Cerita ini, yang terjadi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada dinihari Kamis, 12 Maret 2026, adalah contoh nyata dari kejahatan jalanan yang terus meresahkan warga.
Moment Serangan dan Penculikan
Peristiwa ini dimulai saat sepuluh pemuda sedang berkumpul di kawasan Ujung Tanjung sekitar pukul 01.00 WIB. Secara tiba-tiba, sekelompok pria tak dikenal mendekati mereka. Sebelum mereka sempat bereaksi, para begal sudah mengarahkan senjata tajam dan api kepada mereka. Kevin Sirait, salah seorang korban yang berusia 18 tahun, mengingat momen itu dengan jelas ketika melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
Para pelaku mengintimidasi para pemuda dengan senjata dan merampas barang berharga mereka, termasuk telepon genggam dan uang tunai. Tapi aksi kriminal ini tidak berakhir di sini. Para begal juga meminta tebusan sebesar Rp5 juta untuk membebaskan para korban.
Perjalanan Menegangkan dan Aksi Berani
Para pemuda kemudian dipaksa untuk naik ke dalam kendaraan dan dibawa ke kawasan Sei Nangka. Selama perjalanan dan penyekapan yang berlangsung hingga sekitar pukul 05.00 WIB, para korban juga mengalami penganiayaan. Beberapa dari mereka mendapatkan luka lebam di tubuh mereka.
Namun, di tengah situasi yang menakutkan ini, salah satu korban bernama Nashruddin, berusia 19 tahun, berani melawan. Saat dia diminta oleh para pelaku untuk ikut bersama mereka ke Sei Kepayang untuk mengambil uang tebusan, dia melompat dari sepeda motor yang ditumpanginya. Dia berteriak bahwa dia sedang dibegal, membangunkan warga sekitar.
Warga Beraksi dan Pelaku Diamankan
Teriakan Nashruddin mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang datang kemudian berhasil menangkap tiga terduga pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sei Kepayang. Kemudian, mereka dibawa ke Polres Tanjungbalai.
Pada akhirnya, para korban kehilangan uang tunai dan tujuh unit telepon genggam. Beberapa dari mereka juga mengalami luka akibat penganiayaan para pelaku. Mereka kemudian mendatangi Polres Tanjungbalai pada Kamis malam untuk membuat laporan resmi, didampingi oleh staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan.
Proses Hukum dan Tuntutan Keadilan
Hamdan meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memastikan jenis senjata api yang digunakan para pelaku. “Korban mengalami trauma. Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan,” ujarnya.
Laporan korban sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tiga terduga pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial NA, DR, dan RI. Mereka dianggap melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasi Humas Ipda Ruslan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan para korban dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam komplotan begal tersebut.
