PERWAST Mendorong Polisi Tindak Lanjuti Pengaduan Terhadap Pelaku Pinjol yang Mengancam Wartawan

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan perilaku agresif yang ditunjukkan oleh oknum debt collector (DC). Penagihan yang dilakukan dengan cara-cara kasar dan mengintimidasi tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum, dan perlu penanganan serius dari pihak berwenang.
Pengaduan Terhadap Pelaku Pinjol yang Mengancam Wartawan
Khaerudin, Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), menegaskan bahwa perilaku sejumlah DC pinjol yang menggunakan taktik kekerasan psikis terhadap nasabah sudah masuk dalam kategori kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan intimidasi yang dilakukan oleh DC pinjol bukanlah hal sepele, melainkan pelanggaran serius yang perlu disikapi dengan tegas oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, jika DC pinjol melakukan penagihan dengan kekerasan, baik secara langsung maupun melalui ancaman, maka ini jelas melanggar hukum yang berlaku. Khaerudin menekankan bahwa utang yang berkaitan dengan pinjol harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang benar, yakni melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi, sementara tindakan kasar dari DC terhadap nasabah bisa dianggap sebagai tindak pidana kekerasan psikis.
Pentingnya Penegakan Hukum
Khaerudin menyatakan bahwa pihak kepolisian, khususnya di Polres Serang, harus segera turun tangan untuk menindak praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC pinjol. Hal ini diutarakan sebagai respon terhadap sejumlah laporan yang masuk terkait ancaman yang diterima oleh Ketua PERWAST, Mansar.
“Kami meminta Polres Serang untuk mengambil tindakan tegas terhadap fenomena DC pinjol yang semakin meresahkan masyarakat. Masalah pinjol ini adalah isu yang sangat serius dan telah mengganggu kehidupan banyak orang, bahkan menyebabkan gangguan psikologis, depresi, dan dalam kasus yang ekstrem, bunuh diri karena tekanan yang mereka alami,” tambah Khaerudin.
Respon dari Pembina PERWAST
Yusa Qorni, Pembina PERWAST, juga menegaskan bahwa tindakan pengancaman tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum maupun norma sosial. Sebagai seorang profesional di dunia media, Yusa menjelaskan bahwa ancaman, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media elektronik, termasuk dalam kategori tindak pidana dan diatur dalam hukum Indonesia.
Yusa juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pengancaman yang telah membuat laporan di Polres Serang. Ia mengapresiasi respons Polres Serang yang telah menerima laporan tersebut dan berharap agar para pelaku segera ditangkap untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus Ancaman yang Dilaporkan
Baru-baru ini, Mansar, seorang wartawan senior sekaligus Ketua PERWAST, melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 16 April 2026, dan kini kasus ini telah resmi dilaporkan dengan nomor LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait ancaman tersebut dan kini sedang dalam proses penyelidikan. “Kami sedang menyelidiki kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tindakan Lanjutan dan Harapan Masyarakat
Situasi ini menimbulkan harapan di kalangan masyarakat agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku pinjol yang menakut-nakuti nasabah. Banyak orang yang merasa terjebak dalam situasi sulit akibat pinjol dan berupaya untuk mendapatkan keadilan. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Ancaman yang dialami oleh wartawan dan anggota PERWAST menunjukkan betapa rentannya posisi jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Mereka sering kali menjadi target intimidasi ketika melaporkan berita yang berhubungan dengan praktik-praktik ilegal, termasuk pinjol. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan dan jurnalis harus menjadi prioritas dalam menangani isu ini.
Ketidakamanan yang Dirasakan Wartawan
Menjadi seorang wartawan di tengah kondisi seperti ini tidaklah mudah. Banyak yang mengalami tekanan psikologis akibat ancaman yang datang dari berbagai pihak, termasuk dari pelaku pinjol. Dalam situasi yang sering kali berisiko ini, wartawan perlu dukungan dan perlindungan dari lembaga yang berwenang.
- Perlindungan hukum bagi wartawan yang melaporkan kasus pinjol.
- Penegakan hukum yang cepat dan tegas terhadap pelaku intimidasi.
- Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam berutang.
- Kerjasama antara lembaga penegak hukum dan organisasi media untuk mengatasi masalah ini.
- Penguatan regulasi yang mengatur praktik pinjaman online agar lebih transparan dan aman.
Kesimpulan
Kasus pengaduan pelaku pinjol yang mengancam wartawan menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan penegakan hukum yang adil dan cepat. Tindakan intimidasi yang dialami oleh wartawan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Oleh karena itu, kolaborasi antara masyarakat, organisasi media, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.




