Datun Kejati Banten Tangani Sengketa Situ Ranca Gede, Lapbas Siapkan Tindakan Selanjutnya

BANTEN – Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Datun Kejati Banten, Erfan Efendi, S.H., M.H., bersama dengan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), melakukan audiensi dengan perwakilan Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Indonesia pada Senin, 15 Juni 2026. Pertemuan ini diadakan untuk membahas isu hukum yang melibatkan sengketa Situ Ranca Gede, yang menjadi perhatian publik Banten.
Menjelaskan Posisi Hukum Sengketa Situ Ranca Gede
Datun Kejati, yang memiliki tanggung jawab dalam menangani perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memberikan penjelasan mendalam mengenai kasus yang sedang diproses di Mahkamah Agung (MA). Dalam konteks ini, Kejati Banten bertindak sebagai kuasa hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten.
Pada audiensi tersebut, Erfan Efendi menegaskan bahwa sengketa ini bukan berkaitan dengan keberadaan fisik Situ Ranca Gede, melainkan lebih kepada Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dan isu keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Fokus Gugatan di Mahkamah Agung
“Objek yang dipermasalahkan di Mahkamah Agung bukanlah fisik dari situ itu sendiri, tetapi mengenai SK Gubernur Banten,” ujar Erfan kepada perwakilan Lapbas. Pernyataan ini mencerminkan pentingnya aspek administratif dan hukum dalam penyelesaian sengketa yang ada.
Diskusi yang berlangsung cukup alot antara tim Datun dan pihak Lapbas menghasilkan kesimpulan yang dianggap masih ambigu. Hal ini disebabkan oleh pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Konservasi dan Pengembangan Sumber Daya Air (BKAD) Provinsi Banten, yang dinilai tidak memenuhi harapan masyarakat terkait pengelolaan Situ Ranca Gede.
Masyarakat Kecewa dengan Penjelasan BKAD
Ketidakjelasan sikap dan arah penyelesaian dari BKAD mengenai kasus ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan harapan mereka mengenai pengelolaan dan perlindungan Situ Ranca Gede.
Langkah Selanjutnya oleh Lapbas
Menindaklanjuti hasil audiensi tersebut, Ketua Harian Lapbas, Hikmat, menyatakan bahwa mereka akan melakukan audiensi kedua dengan UPTD BKAD Provinsi Banten. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai posisi hukum dan sikap BKAD dalam menangani sengketa ini.
“Audiensi ke Kejati Banten sudah kami lakukan untuk memahami posisi hukum dari Pemprov Banten. Selanjutnya, kami akan melakukan audiensi ke BKAD yang secara langsung mengelola Situ Ranca Gede, agar ada kejelasan dan keberpihakan kepada masyarakat Banten,” ungkap Hikmat.
Komitmen Lapbas untuk Mengawal Kasus
Lapbas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus sengketa Situ Ranca Gede hingga ada kepastian hukum yang jelas, baik dalam aspek perdata maupun pidana. Mereka berharap agar hasil dari proses hukum ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Banten.
- Menjalin komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan instansi pemerintah.
- Mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah Banten.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan.
- Memastikan bahwa pengelolaan Situ Ranca Gede dilakukan secara berkelanjutan.
- Menjaga keberlangsungan ekosistem di sekitar Situ Ranca Gede.
Ketegangan yang terjadi di antara pihak-pihak terkait menunjukkan pentingnya dialog terbuka dan kerjasama dalam menyelesaikan masalah yang kompleks seperti ini. Dengan adanya langkah-langkah yang konkrit dan komitmen dari semua pihak, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.